BERITA
Berita dan Informasi
Informasi pilihan dan penting yang dipublikasikan oleh easyUmroh, sehingga bisa menjadi referensi bagi para jamaah Umroh atau calon jamaah Umroh, dalam memperkaya khasanah informasi seputar Ibadah Umroh, dan informasi pundukung lainya di sekitar Mekah dan Madinah.
-
RegulasiLARANGAN-LARANGAN SAAT UMRAH
Lutfi MB- admin easyumroh 17-01-2026 07:07Setiap yang melakukan umrah tentu menginginkan pelaksanaan yang benar dan sempurna. Untuk mencapai itu diperlukan ilmu tentang apayang disyariatkan dalam ibadah tersebut. Umrah memiliki serangkaian rukun dan syarat yang harus dipenuhi. Dalam pelaksanaannya, terdapat berbagai larangan yang harus dipatuhi oleh jemaah untuk dapat mencapai ibadah yang maqbul (diterima). Berikut adalah larangan yang harus dipatuhi jika kamu dalam keadaan ihram.1. Meninggalkan Wajib Ibadah UmrahLarangan pertama adalah meninggalkan wajib dalam umrah. Wajib umrah adalah rangkaian yang harus dikerjakan. Wajib umrah adalah Berihram dari miqat.Jika jemaah meninggalkannya kewajiban ini, maka jemaah tersebut harus membayar damm, yaitu menyembelih satu ekor kambing sebagai fidiah. 2. Mencukur Rambut Di Seluruh BadanMencukur rambut, baik itu rambut kepala, bulu ketiak, bulu kemaluan, kumis, maupun jenggot, merupakan pelanggaran saat melaksanakan ibadah haji dan umroh. Jemaah yang melanggar ini wajib membayar fidiah, yang bisa berupa puasa, memberi makan kepada fakir miskin, atau menyembelih hewan kurban. Larangan ini terdapat dalam Al-Qur’an: فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِۦٓ أَذًى مِّن رَّأْسِهِۦ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ “Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidiah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkurban.” (QS. Al-Baqarah: 196). 3. Menggunting KukuMenggunting kuku juga dilarang selama jemaah berada dalam kondisi ihram. Sama seperti larangan mencukur rambut, tujuan dari larangan ini adalah menjaga kondisi ihram dan simbolisme kesucian yang harus dipertahankan selama ibadah. Pelanggaran terhadap larangan ini juga mengharuskan jemaah membayar fidiah seperti yang telah dijelaskan di atas. 4. Menutup Kepala bagi Laki-Laki dan Menutup Wajah bagi PerempuanLaki-laki yang sedang ihram dilarang menutup kepala mereka dengan topi, sorban, atau benda lainnya. Di sisi lain, perempuan dilarang menutup wajah mereka dengan cadar atau niqab. Hal tersebut disabdakan oleh Nabi Muhammad shallalhu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar r.a., ia berkata: seseorang berkata kepada Rasulullah: “Wahai Rasulullah, pakaian apa yang Anda perintahkan kepada kami dalam berihram? Lalu nabi bersabda: Janganlah kalian memakai kemeja, celana pendek, serban, dan seorang wanita yang berihram tidak memakai cadar dan tidak memakai sarung tangan”. (HR. Bukhori: 1741) 5. Mengenakan Pakaian Berjahit yang Menampakkan Bentuk Lekuk Tubuh bagi Laki-LakiLaki-laki harus mengenakan pakaian ihram yang terdiri dari dua lembar kain yang tidak berjahit, selama ihram. Mengenakan pakaian berjahit yang menampakkan lekuk tubuh seperti baju, celana, atau sepatu, dilarang. Pakaian ihram yang sederhana mengingatkan jemaah akan persamaan di hadapan Allah, tanpa memandang status sosial atau kekayaan. 6. Menggunakan Harum-HarumanPenggunaan parfum atau harum-haruman dilarang selama ihram. Larangan ini termasuk tidak hanya pada tubuh tetapi juga pada pakaian dan barang-barang lain yang digunakan jemaah. Jika menghendaki, jemaah haji dan umroh dapat memakai parfum sebelum mereka mengenakan pakaian ihram. Dari hadis yang disampaikan oleh Aisyah radhiallahu anha, dia berkata: “Aku pernah memberi wewangian pada Rasulullah untuk ihramnya, sebelum berihram dan untuk tahalulnya (setelah melempar jamrah aqabah dan mencukur) sebelum beliau tawaf ifadhah keliling Ka’bah.” (HR. Bukhari dan Muslim). Pelanggaran terhadap aturan ini mengharuskan jemaah membayar fidiah sebagai bentuk penebusan. 7. Memburu Hewan Darat yang Halal DimakanJemaah haji ataupun umrah dilarang berburu atau membunuh hewan darat yang halal dimakan selama dalam ihram. Hal tersebut berdasarkan pada surah Al-Maidah ayat 96: “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan.” Hewan yang tidak termasuk dalam larangan ini adalah hasil tangkapan air dan hewan yang diperintahkan untuk dibunuh seperti kalajengking dan tikus. Pelanggaran terhadap aturan ini mengharuskan jemaah membayar fidyah jaza’ atau semisalnya. 8. Melakukan Khitbah dan Akad NikahMelamar ( khitbah) dan akad nikah selama ihram dilarang karena ibadah haji dan umroh seharusnya menjadi waktu untuk konsentrasi penuh pada Allah dan ibadah. Jika jemaah melanggar larangan ini, maka akad nikah tersebut tidak sah dan harus diulang setelah keluar dari ihram, karena akadnya dinilai cacat. Tetapi, tidak ada fidiah terhadap larangan ini. 9. Jima’ (Hubungan Intim)Melakukan hubungan intim (jima’) selama ihram adalah pelanggaran berat. Jika hubungan intim dilakukan sebelum tahalul awal (sebelum melempar jamrah aqabah), maka ibadah haji dianggap batal, tetapi tetap harus diselesaikan. Tebusannya, pelanggar harus menyembelih seekor unta dan memberikannya kepada orang miskin di Tanah Suci. Jika tidak mampu, harus berpuasa selama sepuluh hari. Jika dilakukan setelah tahalul awal (dalam haji), hajinya tidak batal tetapi jemaah harus berihram kembali dan menyembelih seekor kambing sebagai fidiah. 10. Mencumbu Istri di Selain KemaluanMencumbu istri selama ihram juga dilarang, meskipun selain di kemaluan. Jika tindakan ini menyebabkan keluarnya mani, jemaah harus menyembelih seekor unta sebagai fidiah. Jika tidak keluar mani, cukup dengan menyembelih seekor kambing. Tindakan ini tidaklah membatalkan ibadahnya namun dapat merusak kesucian ihram dan menghindari godaan duniawi yang dapat mengganggu konsentrasi ibadah. Itulah penjelasan tentang beberapa larangan saat umroh, mulai dari meninggalkan yang wajib, mencukur rambut, melakukan khitbah, hingga mencumbu istri menjadi bagian penting dari menjaga kesucian serta kelancaran ibadah. Dengan memahami dan menghindari larangan-larangan tersebut, Kamu dapat menjalankan ibadah dengan penuh khusyuk. Selain mematuhi larangan, penting juga bagi setiap jemaah untuk mengetahui hak dan kewajiban, termasuk mengenai fidyah yang harus dibayarkan jika terjadi pelanggaran. Hal ini akan memastikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan tetap berada dalam koridor syariah yang benar. Untuk informasi lebih lanjut dan info terkini tentang umrah mandiri dan komponennya serta perencanaan dan pengaturan perjalanannya, Kamu bisa dapatkan di #easyumroh.id Easy umroh ~ memudahkan perjalanan umrahmu
-
RegulasiMANASIK UMRAH
Admin Easy Umroh 29-11-2025 08:08Ibadah umrah sangat dianjurkan, bahkan wajib bagi yang mampu. Nah, agar ibadah ini bernilai dan menjadi umrah maqbulah, maka perlu diketahui bagaimana manasik (tatacara) melakukannya. Begini…IHRAM1Jika kamu akan melaksanakan umrah, dianjurkan untuk mempersiapkan diri sebelum berihram dengan mandi sebagaimana seorang yang mandi junub, memakai wangi-wangian yang terbaik pada badan (bukan pada kain ihramnya) jika ada, memotong kuku, bulu ketiak dan kemaluan, memendekkan kumis dan memakai pakaian ihram.2Pakaian ihram bagi laki-laki berupa dua lembar kain ihram yang berfungsi sebagai sarung (disebur izar) dan penutup pundak (rida). Bagi wanita, memakai pakaian yang telah disyari’atkan yang menutupi seluruh tubuhnya. Namun tidak dibenarkan memakai cadar/niqab (penutup wajahnya) dan tidak dibolehkan memakai sarung tangan.3Berihram dari miqat dengan mengucapkan:لَبَّيْكَ عُمْرَةً“labbaika ‘umroh”(aku memenuhi panggilan-Mu untuk menunaikan ibadah umrah).4Kalau kamu khawatir tidak dapat menyelesaikan umrah karena sakit atau adanya penghalang lain, maka dibolehkan mengucapkan persyaratan setelah mengucapkan kalimat di atas dengan mengatakan,اللَّهُمَّ مَحِلِّي حَيْثُ حَبَسْتَنِي“Allahumma mahilli haitsu habastani”(Ya Allah, tempat tahallul di mana saja Engkau menahanku).Dengan mengucapkan persyaratan ini—baik dalam umrah maupun ketika haji–, jika kamu terhalang untuk menyempurnakan manasik, maka Kamu diperbolehkan bertahallalul dan tidak wajib membayar dam (menyembelih seekor kambing).5Tidak ada shalat khusus untuk berihram, namun jika bertepatan dengan waktu shalat wajib, maka shalatlah lalu berihram setelah shalat.6Setelah mengucapkan “talbiyah umrah” (pada poin 3), dilanjutkan dengan membaca dan memperbanyak talbiah, dengan mengeraskan suara bagi laki-laki dan lirih saja bagi perempuan, hingga tiba di Makkah. Begini kalimat talbiyah: لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ ، لَبَّيْكَ لَا شَرِيكَ لَك لَبَّيْكَ ، إنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَك وَالْمُلْكَ لَا شَرِيكَ لَك“Labbaik Allahumma labbaik. Labbaik laa syariika laka labbaik. Innalhamda wan ni’mata, laka wal mulk, laa syariika lak”.(Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu, aku penuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala pujian, kenikmatan dan kekuasaan hanya milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu).7Jika memungkinkan, kamu mandi sebelum masuk kota Makkah. Ini dianjurkan.8Masuk Masjidil Haram. Dahulukan kaki kanan sambil membaca doa masuk masjid:اللَّهُمَّ افْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ.“Allahummaf-tahlii abwaaba rohmatik”(Ya Allah, bukakanlah untukku pintu-pintu rahmat-Mu)THAWAF UMRAH9Terus menuju ke Hajar Aswad, lalu menghadapnya sambil membaca “Allahu akbar” atau “Bismillah Allahu akbar” lalu mengusapnya dengan tangan kanan dan menciumnya. Jika tidak memungkinkan untuk menciumnya, maka cukup dengan mengusapnya, lalu mencium tangan yang mengusap hajar Aswad. Jika tidak memungkinkan untuk mengusapnya, maka cukup dengan memberi isyarat kepadanya dengan tangan (istislam), namun tidak perlu mencium tangan yang memberi isyarat. Ini dilakukan pada setiap putaran thawaf.10Kemudian kamu lakukan thawaf, mengitari Ka’bah dimulai dari Hajar Aswad dan berakhir di Hajar Aswad pula. Ini satu putaran. Lakukan 7 putaran. Dan disunnahkan berlari-lari kecil pada 3 putaran pertama dan berjalan biasa pada 4 putaran terakhir. Pada saat thawaf disunnahkan idhtiba’, membuka pundak sebelah kanan.11Disunnahkan pula mengusap Rukun Yamani pada setiap putaran thawaf. Namun tidak dianjurkan mencium rukun Yamani. Dan apabila tidak memungkinkan untuk mengusapnya, maka tidak perlu memberi isyarat dengan tangan.12Ketika Kamu berada di antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad, disunnahkan membaca,رَبَّنَا آَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ“Robbana aatina fid dunya hasanah, wa fil aakhiroti hasanah wa qina ‘adzaban naar”(Ya Rabb kami, karuniakanlah pada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat serta selamatkanlah kami dari siksa neraka). (QS. Al Baqarah: 201)13Tidak ada dzikir atau bacaan tertentu pada waktu thawaf, selain yang disebutkan pada no. 12. Dan disaat thawaf kamu boleh membaca Al Qur’an atau do’a dan dzikir yang ia suka. Pada saat thawaf kamu harus dalam keadaan suci dari hadats.14Setelah thawaf, tutuplah kembali pundak yang terbuka tadi, lalu menuju ke maqam Ibrahim sambil membaca,وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى“Wattakhodzu mim maqoomi ibroohiima musholla”(Dan jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat shalat) (QS. Al Baqarah: 125).15Shalat sunnah thawaf dua raka’at di belakang Maqam Ibrahim, pada rakaat pertama setelah membaca surat Al Fatihah, membaca surat Al Kaafirun dan pada raka’at kedua setelah membaca Al Fatihah, membaca surat Al Ikhlas.16Setelah shalat disunnahkan minum air zam-zam dan menyirami kepala dengannya.17Kemudian Kembali ke Hajar Aswad, bertakbir, lalu mengusap dan menciumnya jika hal itu memungkinkan atau mengusapnya atau memberi isyarat (istislam) kepadanya.SA’I UMRAH18Kemudian, menuju ke Bukit Shafa untuk melaksanakan sa’i umrah dan jika telah mendekati Shafa, membaca,إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ“Innash shafaa wal marwata min sya’airillah”(Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syiar Allah) (QS. Al Baqarah: 158).Lalu mengucapan,نَبْدَأُ بِمَا بَدَأَ اللَّهُ بِهِ“Nabda-u bimaa bada-allah bih”.19Menaiki bukit Shafa, lalu menghadaplah ke arah Ka’bah hingga melihatnya—jika hal itu memungkinkan—, kemudian membaca:اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ (3x)لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِى وَيُمِيتُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ أَنْجَزَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَهَزَمَ الأَحْزَابَ وَحْدَهُ“Allah Mahabesar, Allah Mahabesar, Allah Mahabesar. (3x)Tiada sesembahan yang berhak disembah kecuali hanya Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Milik-Nya lah segala kerajaan dan segala pujian untuk-Nya. Dia yang menghidupkan dan yang mematikan. Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.Tiada sesembahan yang berhak disembah kecuali hanya Allah semata. Dialah yang telah melaksanakan janji-Nya, menolong hamba-Nya dan mengalahkan tentara sekutu dengan sendirian.”20Bacaan ini diulang tiga kali dan berdoa di antara pengulangan-pengulangan itu dengan do’a apa saja yang dikehendaki.21Lalu turun dari Shafa dan berjalan menuju ke Marwah.22Disunnahkan berlari-lari kecil dengan cepat dan sungguh-sungguh di antara dua tanda lampu hijau yang beada di Mas’a (tempat sa’i) bagi laki-laki, lalu berjalan biasa menuju Marwah dan menaikinya.23Setibanya di Marwah, kerjakanlah apa-apa yang dikerjakan di Shafa, yaitu menghadap kiblat, bertakbir, membaca dzikir pada no. 19 dan berdo’a dengan do’a apa saja yang Kamu kehendaki, perjalanan (dari Shafa ke Marwah) dihitung satu putaran. 24Kemudian turunlah, lalu menuju ke Shafa dengan berjalan di tempat yang ditentukan untuk berjalan dan berlari bagi laki-laki di tempat yang ditentukan untuk berlari, lalu naik ke Shafa dan lakukan seperti semula, dengan demikian terhitung dua putaran.25Lakukanlah hal ini sampai tujuh kali. Nanti akan berakhir di Marwah.26Ketika sa’i, tidak ada dzikir-dzikir tertentu, maka boleh berdzikir, berdo’a, atau membaca bacaan-bacaan yang dikehendaki.27Baik juga membaca do’a ini:اللَّهُمَّ اغْفِرْ وَارْحَمْ وَأَنْتَ الأَعَزُّ الأَكْرَمُ“Allahummaghfirli warham wa antal a’azzul akrom”(Ya Rabbku, ampuni dan rahmatilah aku. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Perkasa dan Maha Pemurah), karena telah diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mas’ud dan ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya mereka membacanya ketika sa’i.TAHALLUL28Setelah selesai sa’i, kamu lakukan tahallul, yaitu bagi laki-laki memendekkan seluruh rambut kepala atau mencukur gundul, dan yang mencukur gundul itulah yang lebih afdhal. Adapun bagi wanita, cukup dengan memotong rambutnya sepanjang satu ruas jari.30Setelah memotong atau mencukur rambut, maka berakhirlah ibadah umrah mu, dan Kamu telah dibolehkan untuk mengerjakan hal-hal yang tadinya dilarang ketika dalam keadaan ihram. Demikianlah ringkasan amalan umrah yang Kamu harus lakukan. easy umroh ~ memudahkan perjalanan umrahmuPowered by Froala Editor
-
RegulasiKemenhaj RI Siapkan Integrasi Sistem Untuk Kebijakan Umrah Mandiri Dengan Platform Nusuk Umrah
Admin Easy Umroh 13-11-2025 05:05Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) menyampaikan Apresiasinya atas nota diplomatik yang disampaikan Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi di Jakarta kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mengenai peluncuran inisiatif Nusuk Umrah.Melalui nota tersebut, Pemerintah Arab Saudi menyampaikan bahwa Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan telah meluncurkan inisiatif Umrah Langsung melalui platform resmi, yang memungkinkan calon jemaah untuk melakukan pendaftaran dan pemesanan layanan umrah secara langsung secara elektronik tanpa melalui pihak eksternal.Menanggapi hal ini, Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan inovasi digital Pemerintah Arab Saudi yang perlu diapresiasi. Kemenhaj RI menyambut baik kebijakan yang disampaikan melalui nota diplomatik tersebut dan akan mengintegrasikannya ke dalam sistem informasi Kementerian yang tengah dipersiapkan, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, guna memastikan pelindungan optimal bagi jemaah, serta ekosistem yang berkeadilan bagi Penyelenggara Umrah Indonesia.“Kemenhaj RI saat ini tengah menyiapkan sistem informasi yang akan diintegrasikan langsung dengan platform Nusuk, sehingga seluruh jemaah umrah Indonesia baik melalui penyelenggara maupun secara mandiri tetap terakomodir, tercatat dan terpantau, serta terlindungi sesuai standar pelayanan yang ditetapkan,” ujar Ichsan.Ia menjelaskan, sistem yang dibangun Kemenhaj akan menggunakan skema B2B2C (Business-to-Business-to-Consumer), untuk menjamin bahwa setiap jemaah yang mendaftar secara mandiri melalui Nusuk tetap berada dalam mekanisme pengawasan dan perlindungan pemerintah.“Kami akan mempelajari lebih lanjut aspek teknis dari dibukanya akses langsung Nusuk kepada publik atau model B2C (Business-To-Consumer). Prinsipnya, Kemenhaj akan memastikan setiap inovasi tetap berorientasi pada pelindungan, keselamatan, dan kenyamanan jemaah umrah Indonesia,” tambahnya.Kemenhaj RI juga menegaskan komitmennya untuk terus menjalin koordinasi erat dengan Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi, termasuk melalui jalur diplomatik dan kerja sama sistem digital, agar setiap inovasi yang dikembangkan dapat selaras dengan regulasi nasional serta memperkuat kualitas dan ekosistem pelayanan ibadah umrah bagi jemaah Indonesia.HUMAS Kementerian Haji dan Umrah RIdisalin dari http://haji.go.id/beritaPowered by Froala Editor